Oleh: gumandar | Juli 25, 2008

Hutan Asuh

Sebagai Upaya  Rehabilitasi Kawasan Hutan Secara Kolaboratif

sebuah konsep

Fathur

LATAR BELAKANG

Sebenarnya telah terbangun kesadran bersama bahwasannya sumberdaya alam ini sanagt terbatas, hal ini disebabkan karena laju pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat. Sementara itu dalam perbaikannya, alam membutuhkan waktu tertentu yang seringkali tidak berbanding lurus dengan eksplorasinya untuk memenuhi kebutuhan manusia.

Demikian pula dengan ketersediaan air sebagai salah satu penopang utama kehidupan manusia. Keberadaannya semakin berkurang dari waktu ke waktu karena tingginya tingkat kebutuhan manusia. Keterbatasan ini kemudian menggeser persepsi manusia terhadap air, dari barang yang nilai ekonominya rendah karena ketersediaanya yang semula melimpah, menjadi semakin mahal dan berharga. Bergesernya persepsi ini antara lain disebabkan karena berbagai fenomena alam yang ada memperlihatkan bahwa ketersediaan sumberdaya ini semakin lama semakin menyusut serta pada saat yang sama memerlukan suatu intervensi agar keberadaannya dapat tetap tersedia secara memadai pada masa yang akan datang.

Dengan mencermati bagaimana ketersediaan air dan bagaimana ketersediaan ini dapat terus berlangsung dari waktu ke waktu, maka peran hutan yang seringkali dipandang sebagai satu-satunya kawasan yang mampu menyediakan air, mau tidak mau akan menjadi titik pandang penting. Hutan dengan kepadatan vegetasinya serta karakter uniknya, diyakini memegang peranan penting terhadap siklus hidrologi. Itulah sebabnya maka relasi antara ’penyedia’ dan pengguna’ air seringkali dilihat berdasarkan kontribusi pengelola hutan dalam menjaga bagaimana karakter spesifik dari hutan dapat terus ada dan berfungsi, sehingga siklus air juga berjalan normal. Karenanya maka beberapa indikator yang dibangun juga akan berkaitan dengan kelestarian hutan atau kawasan-kawasan yang berfungsi seperti hutan dalam siklus hidrologi.

Akan tetapi permasalahan yang mengancam keberadaan hutan semakin hari semakin mengkhawatirkan. Ketergantungan terhadap hutan oleh masyarakat desa sekitar hutan sangat tinggi. sehingga aktifitas masyarakat di dalam kawasan hutan tidak dapat dihindari lagi. Kegiatan masyarakat yang berdampak pada kerusakan hutan maupun yang berdampak pada perbaikan hutanpun ada. Ada pembuatan arang, pertanian di hutan, perburuan dan kegiatan lainnya. Upaya perbaikan kawasan pun selalu dilakukan. Akan tetapi setiap tahunnya tidak sedikit pula tanaman yang habis karena terbakar.

Diantara beberapa penyebab terjadinya kerusakan dan kebakaran yang mempercepat proses kerusakan hutan adalah belum adanya integrasi pengelolaan kawasan hutan antara masyarakat, pemerintah dan pihak lain yang berkepentingan terhadap kawasan hutan. Berdasar pada hal yang demikian maka dimulailah dengan konsep hutan asuh. Dengan keterbatasan dana pemerintah tersebut lahir inisiatif pengelolaan hutan dengan melibatkan pihak swasta, dimana lembaga atau perorangan dapat mengasuh hutan. Konsep hutan asuh ini dibangun dengan kerangka pikir hulu dan hilir, dimana ketersediaan air di wilayah hilir sangat ditentukan oleh upaya konservasi yang dilakukan di wilayah hulu. Kerangka pikir inilah yang menjadi ide dasar pemberian reward dalam pengelolaan sumberdaya di hulu, sehingga berkontribusi bagi ketersediaan sumberdaya air di hilir.

Konsep ini pada dasarnya juga merupakan pengakuan adanya ketergantungan masyarakat di hilir terhadap masyarakat hulu, karena aktivitas masyarakat di hulu secara signifikan mempengaruhi ketersediaan air bagi masyarakat hilir. Sehingga pemberian reward merupakan nilai rasional untuk menjaga ketersediaan ini.

Tujuan dari program ini adalah :

1. Terbangunnya sebuah model pengelolaan hutan yang berbasis kepada manfaat bagi semua fihak dan berkesinambungan

2. Terbangunnya model komunikasi para pemangku kepentingan dengan inti hutan sebagai isu utama

3. Tersadarkannya masyarakat sekitar hutan untuk memelihara, mengelola dan menjaga hutan dari kerusakan

4. Terciptanya rasa Bangga semua fihak terhadap hutan Lali Jiwo sebagai sumber sejarah peradaban dan kejayaan masa lalu

5. Terwujudnya masyarakat yang memiliki keselarasan fikir dan perilaku terhadap kelestarian hutan Lali Jiwo.

6. Sebagai upaya menjamin ketersediaan sumberdaya air berkelanjutan.

PARA PIHAK

Para pemanku kepentingan terhadap hutan gunung Arjuna adalah :

  • Pemerintah, dalam hal ini diwakili oleh lembaga yang secara hukum ditetapkan dalam peraturan pemerintah sebagai pemangku kawasan hutan Gunung Arjuna, dan Pemkab sebagai pemilik wilayah administrasi. Pemerintah berkepentingan akan keberhasilan konservasi lahan dan hutan sebagai penanggung jawab utama.
  • Sektor swasta, sebagai bagian lembaga yang melakukan kegiatan usaha dengan memanfaatkan jasa hasil dari hutan, terutama air sebagai bahan baku utama maupun pendukung usaha.
  • Masyarakat Desa Hutan, masyarakat yang secara langsung berdekatan dengan wilayah hutan dan memanfaatkan secara langsung hasil hutan dengan penetapan sebagai desa hutan oleh pemerintah atau lembaga terkait. Kehidupan masyarkat desa hutan yang tidak dapat terlepas dari huutan dari sisi sosial, ekonomi dan ekologinya menjadikan mereka mewajibkan diri untuk mengelola dan memanfaatkan hutan.
  • Lembaga Swadaya Masyarakat, merupakan yang memiliki perhatian pada pelestarian dan keberlanjutan sumber daya hutan.
  • Perguruan Tinggi, lembaga akademisi yang memiliki kepentingan untuk pengembangan study dan penelitian terhadap sumberdaya hutan
Oleh: gumandar | Juli 25, 2008

Halo dunia!

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!

Kategori